Sunday, March 11, 2018

Cara Membuat Paspor Online & Tipsnya

source : pixels.com

Postingan kali ini yaitu berkaitan dengan cara membuat paspor dengan kartu identitas KTP luar kota yang beda domisili. Pastinya teman-teman kalau ingin bepergian keluar negri pasti butuh yang namanya paspor sebagai identitas kita ketika dinegri orang lain. Dan pada kesempatan ini sedikit share bagaimana cara membuat paspor online dan tipsnya. Ikuti saja langkah ini, mudah ko daripada via calo. Berikut prosesnya:

  1. Antrian Online
  2. source : dokumentasi pribadi

    Sekarang kantor imigrasi mewajiblan untuk ambil antrian online dahulu, maka dari itu sebelm pergi ke kantor imigrasi silahkan registrasi, pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi danambil antrian online dahfulu di antrian.imigrasi.go.id atau appsnya di smartphone. Bentuk antriannya akan berupa QR Code dan kode antrian yang nanti akan ditunjukan ke petugas kantor imigrasi.

    Tips: Terkadang antrian suka penuh dan tidak ada tanggal yang bisa dipilih maka dari itu coba ambil antrian online pada malam hari dan akhir pekan. Berdasarkan informasi yang saya dengan ketika orang-orang mengobrol dikantor imigrasi memang pada hari-hari akhir pekan itu pihak kantor imigrasi membersihkan akun pihak tak bertanggung jawab yang registrasi tapi tidak hadir ke kantor imigrasi.

  3. Syarat-syarat
  4. source : dokumentasi pribadi

    Syaratnya tertera pada dihalaman syarat & prosedur. Jika sudah registrasi online, silahkan klik menu syarat dan prosedur. dokumen yang dibutuhkan antara lain:

    • Kartu identitas (KTP)
    • Akte Kelahiran
    • Kartu keluarga

    Dokumen diatas versi fotocopy dan dokumen asli harap diambil.

    Tips: Yang lain yang yang memungkinkan harus dibawa

    • 2 buah materai
    • Surat domisili atau surat keterangan kerja dari perusahaan untuk pemilik KTP luar kota
    • Jika perlu QR Code / Nomber antrian diprint
    • Ijazah Pendidikan Terakhir, sempat ditanyakan juga tapi tidak apa-apa jika tidak ada. Bawa saja siapa tau tiba-tiba dibutuhkan

    Dikarenakan KTP saya Kota Bandung dan akan membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Timur diharuskan ada tambahan dokumen domisili tinggal dikota tersebut atau surat keterangan kerja dari kantor. Jadi balik ke kantor lagi dan minta surat keterangan kerja ke kantor. Dan fotocopy KTP pastikan selembar jangan digunting. Dari pengalaman saya ini semoga teman-teman tidak usah bulak-balik ke kantor imigrasi dan ke tempat fotocopyan seperti saya.

  5. Datang Ke Kantor Imigrasi
  6. source : Google Street Screenshoot

    Setelah memilih tempat, waktu pembuatan paspor dan persyaratan legkap silahkan datang ke kantor sesuai jadwal. Pastikan bawa no antrian dan tunjukan QR Code ke petugas imigrasi. Dan petugas imigrasi mempersilahkan mengisi formulir dan akan diwawancara sedikit untuk apa tujuan membuat paspor. Ya ceritakan saja sesuai kebutuhan. Dan selanjutnya difoto dan diambil sample semua sidik jari.

    Tips: Pakai baju rapih dan jangan lupa mandi.

  7. Pilih Jenis Paspor dan Bayar
  8. source : dokumentasi pribadi

    Paspor di indonesia ada 2 jenis satu paspor biasa dan e-paspor. Paspor biasa kalau tidak salah sekitar 350 ribu rupiah dan e-paspor sekitar 650 ribu rupiah. Pilih sesui kebutuhan. Berdasarkan informasi kata orang jika e-pasor ada beberapa negara yang bisa langsung mengijinkan masuk ke negaranya tanpa harus ngurus visa. Pembayarannya via pos yang loket pembayarannya ada di kantor imigrasi juga.

  9. Ambil Paspornya atau Bisa Dikirim via Jasa Ekspedisi Pos
  10. source : dokumentasi pribadi

    Paspor akan jadi kurang lebih dalam satu minggu. Dan jika teman-teman mempunyai kesibukan, paspor bisa dikirim langsung ke alamat kita atau kirim ke alamat kantor juga bisa, tips untuk anak kost biar lebih aman. Tidak usah repot-repot pergi ke kantor imigrasi dan tidak harus mengantri. Hanya dengan isi form surat kuasa dan biaya pengiriman via pos sekitar 30 ribu rupiah.

Semoga tips ini bermanfaat untuk teman-teman yang mau membuat paspor tanpa harus bulak-balik prosesnya.

No comments:

Post a Comment